TERASBERITA,JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akui ada penyerahan uang sebanyak dua kali kepada ketua non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Total uang yang diberikan mencapai Rp1,3 Miliar.
Namun hal ini dibantah oleh Kuasa hukum ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar.
Pun begitu juga keterangan dari ajudan SYL, Panji Harjanto yang disebut menyerahkan uang ke ajudan Firli, Kevin terbantahkan ketika keterangan mereka dikonfrontir pada saat pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri.
Menurutnya pernyataan SYL yang pernah menyerahkan uang ke Firli hanya mengada-ngada.
Penyerahan uang ini terbongkar saat persidangan SYL. Mulanya, ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, bertanya soal sosok Irwan Anwar.
Irwan Anwar merupakan Kapolrestabes Semarang yang sempat diperiksa oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Firli terhadap SYL.
Irwan sendiri memiliki hubungan keluarga dengan SYL setelah menikahi Andi Tenri Gusti Harnum Utari Natassa yang merupakan keponakan Syahrul.
“Apakah sepengetahuan saudara, Irwan Anwar yang menjadi penghubung saudara dengan saudara Firli Bahuri waktu itu, masih ingat saudara?” tanya Pontoj di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Senin (24/6).
“Saya yang mengklarifikasi apa betul pak Firli ini mau ketemu saya. Karena ini saya dan pernah bersama-sama atau katakanlah pernah menjadi (Irwan) di bahwa struktur pak Firli sewaktu dia jadi kapolda di NTB,” jelas SYL.
“Dan ada penyerahan uang sdr bilang tadi ya. berapa kali penyerahannya?” tanya ketua Hakim
“Yang dari saya dua kali,” ucap SYL.
“Awalnya 500 (juta) sama 800 (juta) ya?” cecar hakim ketua.
“Ya kurang lebih seperti itu,” pungkas SYL. (sumber:harian news)