NAMA GAMBAR

DPRD Kota Makassar , Siap Kawal Ganti Rugi Lahan SD INPRES Panjjaiang

waktu baca 2 minutes
Selasa, 23 Jul 2024 09:28 0 74 Redaksi

TERASBERITA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar siap mengawal anggaran ganti rugi lahan SD Inpres Pajjaiang, Jl Pajjaiang, Kecamatan Biringkanaya. 

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) DPRD Makassar Kasrudi saat inspeksi mendadak (sidak) ke SD Inpres Pajjaiang, Senin (22/7/2024).

Legislator Gerindra Kota Makassar ini menyampaikan DPRD siap mendorong alokasi anggaran untuk pembayaran ganti rugi lahan jika kasus hukumnya sudah inkrah. 

Hal tersebut untuk memberikan layanan pendidikan untuk anak-anak.Juga agar mereka bisa bersekolah dengan nyaman, aman, dan tentram. 

“Kalau memang clear kasus hukumnya supaya tidak ada lagi persoalan dan mereka mempunyai alas hak yang jelas, dari berita acara itu kami nanti bersepakat untuk memberikan anggaran di perubahan maupun pokok, supaya anak sekolah tetap sekolah di situ,” tegasnya. 

Seperti diketahui, ahli waris menuntut ganti rugi sebesar Rp14 miliar. 

Namun menurut Kasrudi perlu dilakukan taksasi lebih dulu untuk mengetahui berapa banyak kebutuhan anggaran untuk membayar ganti rugi lahan. 

Nilainya akan dihitung berdasarkan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) dan luasan lahan yang ada. 

“Kami liat nanti sesuai RDP, kami hitung dan juga kami minta nilai NJOP di sana, kalau memang sesuai kami pasti kalikan dengan berapa luasan di lapangan. Kalau nilainya mencapai segitu (Rp14 miliar) yah segitulah yang kami anggarkan nanti,” ungkapnya. 

“Ini ada peluang, perubahan ada di bulan 8, pokok di bulan 9 yang mana saja yang bisa, yang jelas alas haknya tidak menimbulkan persoalan, kalau tidak ada persoalan kami pasti anggarkan itu,” sambungnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Makassar Muhyiddin mengatakan Pemkot Makassar tidak bisa membayar ganti rugi Rp14 miliar sesuai tuntutan ahli waris dalam gugatannya di pengadilan maupun MA. 

Sebab, nilai tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan ganti rugi.

Ada proses taksasi yang dilakukan dan melibatkan banyak stakeholder. 

Jika putusan MA sudah keluar dan ahli waris sudah mengantongi sertifikat, maka Pemkot Makassar siap untuk duduk bersama ahli waris membahas terkait ganti rugi lahannya. 

“Setelah sertifikat ada kita duduk bersama karena menyangkut anggaran. Butuh keterlibatan banyak pihak, seperti DPRD, BPN, hingga tim appraisal. Pemerintah harus serba hati-hati,’ sebutnya.

LAINNYA