TERASBERITA-MAKASSAR, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Hj. Kartini kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) angkatan XV Tahun Anggaran 2024, Selasa (27/08/2024) di Hotel Karebosi Primer, Makassar.
Sosialisai Perda kali ini mengangkat Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam sambutannya, Kartini mengatakan Perda Pengelolaan Sampah sejak disahkan 10 tahun yang lalu, ternyata masih banyak warga yang belum memahami substansi isi dari Perda tersebut.
Sehingga jadi sebab persampahan di Makassar tidak terkelola dengan baik oleh karena ketidakmampuan masyarakat untuk mengambil peran dan tanggung jawab.
Sampah ini menjadi tanggung jawab bersama, warga harus paham apa tugas dan tanggung jawabnya di dalam pengelolaan sampah sebagaimana diatur dalam Perda ini,”jelas legislator Perindo ini.
Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan, ada tiga jenis sampah yang jika dikelola dengan baik, bisa menambah pendapatan ke untuk daerah. “Sampah rumah tangga misalnya, atau yang sejenis sampah rumah tangga dan sampah spesifik,”katanya.
Dijelaskannya, pengelolaan sampah sendiri bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan menjadi lebih baik, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.
SB:pdr