TERASBERITA-MAKASSAR ,Anggota DPRD Makassar, Imam Musakkar, menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan di Hotel Dalton Makassar, Selasa (6/8/2024).
Khusus perda tersebut, Imam memandang perlu adanya revisi.
Ia mengaku, masalah kesehatan yang ada saat ini belum terakomodir dalam aturan yang saat ini.
“Memang tidak mengikuti perkembangan. Imbasnya pelayanan kesehatan tidak maksimal nanti dilakukan, jadi harus direvisi,” ujarnya..
Kendati demikian, legislator dari PKB ini, menekankan pelayanan kesehatan mesti berjalan dan secara merata. Tidak tebang pilih..
“Tidak ada pelayanan yang tumpang tindih antara masyarakat a atupun b, kelas menengah ataupun bawah, semua disamaratakan,” tambahnya
“Maksimalkan pelayanan kesehatan kita di Makassar baik itu berada RS atau dil seluruh Puskesmas yang ada,” tambah Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar ini.
Sementara, akademisi dari Universitas Bosowa, Baharuddin juga senada dengan Imam Musakkar.
Ia meyakini pelayanan kesehatan bisa lebih maksimal berjalan ketika perda direvisi.
“Memang kalau dirunut dari aturan pusat itu seharusnya ini sudah direvisi, karena sudah lama sekali, sudah ada perubahan aturan,” katanya.
“Sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini juga. Pak Dewan tolong ini, dikawal untuk revisi semoga bisa terealisasi,” tambah Baharuddin.
Praktisi, Ahmad Nunung, juga melihat ada beberapa poin dalam aturan itu yang perlu direvisi.
“Usianya sudah 14 tahun waktu masih Pak Ilham Wali Kota, saya tadi malam baca baca sampai tuntas jadi ada fungsi hati itu keliatan sudah tidak sesuai,” ujarnya.