TERASBERITA-NASIONAL Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan mendalami kader PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengenai surat permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA) soal pergantian antarwaktu (PAW).
“Yang bersangkutan dimintai keterangan dan pengetahuannya atas surat dari DPP PDIP kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia perihal permohonan fatwa MA terhadap penafsiran yang berbeda oleh KPU terkait pandangan atau tindak lanjut atas suara caleg yang meninggal dunia (Nazarudin Kiemas),” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di kantornya, Jakarta, Kamis (19/12).
Juru bicara berlatar belakang pensiunan Polri ini menyatakan pemeriksaan Yasonna tidak politis. Dia mengatakan penyidik membutuhkan informasi dari Yasonna untuk melengkapi berkas perkara.
“Saya tidak bisa mengatakan ada nuansa politis atau tidak, tapi kembali semua saksi yang dimintai keterangan tentunya akan ditanyakan terkait pengetahuannya terhadap kejadian maupun keterangan para saksi maupun tersangka yang lain, ataupun menjelaskan baik itu barang bukti dalam hal ini dokumen barang bukti elektronik,” ucap dia.
Keterangan KPK ini serupa apa yang disampaikan oleh Yasonna setelah menjalani pemeriksaan kemarin, Rabu (18/12) petang.
“Kami minta fatwa, saya tanda tangani permintaan fatwa, karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal,” kata Yasonna.
SB:CNN