TERASBERITA-JENEPONTO – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan hasil pemilihan umum yang diajukan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati nomor urut 3 Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby Pilkada Kabupaten Jeneponto, pada Senin (24/2/2025).
Dalam putusan yang dibacakan pada sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Ketua MK menyatakan menolak gugatan Sarif-Qalby untuk seluruhnya. Menurut MK, permohonan Sarif-Qalby tidak berdasar sesuai hukum.
Sebelumnya diketahui, gugatan yang diajukan Sarid-Qalby didaftarkan dengan nomor registrasi elektronik 234/PAN.MK/e-AP3/12/2024, Selasa (10/12/2024) pukul 21.00 WIB. Permohonan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Eko Saputra.
Sarif-Qalby menggugat keputusan KPU yang menetapkan pasangan calon Pilkada Jeneponto nomor urut 2 Paris Yasir- Islam Iskandar sebagai pemenang, karena mereka mendalilkan adanya pemilih yang memilih lebih dari satu kali dan lebih dari satu kali di TPS.
Namun, dalam penilaiannya, MK menyatakan dalil tersebut tidak terbukti kebenarannya.
Dengan adanya putusan ini, maka paslon nomor urut 2 Paris Yasir – Islam Iskandar resmi jadi pemenang Pilkada Kabupaten Jeneponto 2024.