TERASBERITA- MAKASSAR ,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar hingga kini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025. Sampai saat ini, regulasi resmi terkait pencairan THR bagi anggota dewan belum diterima.
Wakil Ketua I DPRD Makassar, Andi Suharmika, mengungkapkan bahwa pihaknya belum dapat melakukan proses pencairan sebelum adanya keputusan resmi dari pemerintah pusat. Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Sekretaris DPRD (Sekwan) Makassar, Dahyal, yang menyebut bahwa pencairan THR tahun ini mengalami keterlambatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Biasanya, THR sudah cair di awal Ramadan. Namun, tahun ini ada keterlambatan karena kami belum menerima regulasi resminya hingga hari ini,” ujar Dahyal, Kamis (13/3/2025).
Rencana Konsultasi ke Kemendagri
Dahyal menambahkan bahwa pihaknya berencana melakukan konsultasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan regulasi terkait pencairan THR.
“Kami akan berkonsultasi ke Kemendagri, sekaligus menanyakan soal TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) dan regulasi-regulasi lainnya,” jelasnya.
Besaran THR Disesuaikan dengan Gaji
Mengenai nominal, Dahyal menerangkan bahwa besaran THR untuk anggota DPRD Makassar akan disesuaikan dengan gaji dan tunjangan masing-masing.
“THR dewan itu sama seperti pegawai, jumlahnya menyesuaikan besaran gaji dan tunjangan yang diterima. Rata-rata gaji anggota DPRD berkisar Rp4 hingga Rp5 juta, sehingga besar kemungkinan nominal THR juga tidak jauh dari angka tersebut,” paparnya.
Hal serupa berlaku bagi pimpinan DPRD, di mana besaran THR dihitung berdasarkan gaji pokok serta tunjangan istri dan anak.
“Jumlah yang diterima setiap anggota dewan berbeda-beda, tergantung status pernikahan dan tunjangan masing-masing,” pungkas Dahyal.
DPRD Makassar berharap regulasi pencairan segera diterbitkan agar THR dapat segera disalurkan, mengingat kebutuhan masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri. (*)