TERASBERITA-JAKARTA , Mantan Gubernur DKI JakartaAnies Baswedan turut hadir dalam sidang perdana Thomas “Tom” Lembong sebagai bentuk dukungan kepada sahabatnya.
Ia menyampaikan harapan agar Majelis Hakim dapat memeriksa perkara tersebut dengan seksama, objektif, dan berpihak pada kebenaran.
Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Anies menegaskan bahwa kehadirannya bukan sekadar untuk menyaksikan jalannya persidangan, tetapi juga untuk mengharapkan tegaknya kepastian hukum dan keadilan.
“Hari ini ikut hadir di sidang perdana Tom sebagai sahabat, membawa harapan besar bahwa Majelis Hakim akan memeriksa perkara ini dengan seksama, objektif, dan berpihak pada kebenaran,” ujar Anies (6/3/2025).
Ia menambahkan bahwa proses hukum yang berjalan harus menjunjung tinggi prinsip keadilan tanpa intervensi.
“Kehadiran ini bukan sekadar melihat, tetapi mengharap tegaknya kepastian hukum dan keadilan,” lanjutnya.
Sidang ini menjadi perhatian publik, mengingat Tom Lembong merupakan sosok yang dikenal luas dalam dunia ekonomi dan pemerintahan.
Dukungan yang diberikan Anies pun menarik perhatian netizen, yang ramai memberikan komentar di unggahan tersebut.
Sebelumnya, mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, didakwa dalam kasus impor gula yang disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp578 miliar.
“Merugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor menyatakan bahwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong diduga memperkaya diri sendiri serta pihak lain dalam kasus korupsi importasi gula.
Kasus ini bermula pada 12 Agustus 2015, ketika Tom masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan dan menyetujui impor gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian terkait.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa dari total kerugian negara, sebesar Rp515 miliar telah dinikmati oleh 10 pengusaha.
Setelah mendengar dakwaan tersebut, Tom Lembong menyatakan ketidaksetujuannya dan segera mengajukan eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan langsung oleh tim kuasa hukumnya.
“Oleh karena itu, pengadilan harus segera membebaskan TTL. Memulihkan statusnya sebagai warga negara yang merdeka dan dilindungi hukum,” kata Kuasa Hukum Tom, Ari Yusuf Amir.
Dalam perkara ini, Tom Lembong disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. sb:(fjr)