NAMA GAMBAR

Eks Dirut Jadi Tersangka, Kredit Disalahgunakan, Negara Rugi Ratusan Miliar

waktu baca 2 minutes
Kamis, 22 Mei 2025 16:45 0 170 Redaksi

TERASBERITA.MAKASSAR – Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit.

Iwan ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua orang lainnya, yaitu Dicky Syahbandinata (DS) selaku pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Banten dan Jawa Barat (BJB) tahun 2020; dan Zainudin Mapa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020.

Saat ini, Iwan diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama. Namun, pada periode tahun 2005-2022, ia diketahui menjabat sebagai Direktur Utama Sritex.

Kejaksaan Agung menyebutkan, BJB dan Bank DKI telah memberikan kredit hingga senilai Rp 692.980.592.188.

Rinciannya, Bank BJB memberikan kredit sebesar Rp 543.980.507.170. Sementara, dari Bank DKI Jakarta memberikan kredit sebesar Rp 149.007.085.018,57.

Angka pinjaman Rp 692 miliar ini ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena macet pembayaran.

Hingga saat ini, Sritex tidak dapat melakukan pembayaran karena sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu.

Total Kredit Macet hingga Triliunan Rupiah

Pada penetapan tersangka tahap pertama, angka kerugian keuangan negara masih di kisaran miliar.

Namun, berdasarkan konstruksi kasus, Sritex memiliki total kredit macet hingga Rp 3,58 triliun.

Angka ini didapat dari pemberian kredit kepada sejumlah bank daerah dan bank pemerintah lain yang dasar pemberian kreditnya masih ditelusuri oleh penyidik.

Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) diketahui memberikan kredit sebesar Rp 395.663.215.800.

Sementara, Himpunan Bank Negara (Himbara) yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI juga memberikan kredit dengan total keseluruhan kredit mencapai Rp 2,5 triliun.

Status kedua bank ini masih sebatas saksi. Berbeda dengan BJB dan Bank DKI yang sudah ditemukan ada tindakan melawan hukumnya.

Pemberian Kredit Tidak Prosedural

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebutkan, Bank BJB dan Bank DKI melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum saat memberikan kredit kepada Sritex.

“BJB dan Bank DKI telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisis yang memadai dan mentaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan,” ujar Qohar saat konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/5/2025) malam.

LAINNYA