TERASBERITA-MAKASSAR, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero).
Menurut BPK, kerugian akibat kasus ini mencapai Rp 1 triliun. Perhitungan tersebut dilakukan atas permintaan KPK untuk mendukung penyidikan kasus yang melibatkan perusahaan pelat merah itu.
Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK, I Nyoman Wara, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penyimpangan yang berindikasi tindak pidana dan menyebabkan kerugian negara.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menambahkan bahwa unsur kerugian negara menjadi syarat penting untuk menjerat pelaku berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Dengan adanya hasil perhitungan ini, penyidikan kasus PT Taspen hampir rampung dan segera masuk tahap penuntutan.
Sebelumnya, KPK telah menahan Antonius NS Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen, pada 8 Januari 2025 sebagai tersangka dalam kasus korupsi investasi fiktif yang terjadi pada tahun anggaran 2019. Antonius ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Ia diduga bersama Ekiawan Heri Primaryanto, Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), terlibat dalam penempatan investasi sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM.
Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan setidaknya Rp 200 miliar.
Asep menjelaskan, modus korupsi ini melibatkan penempatan investasi yang justru menguntungkan pribadi dan sejumlah korporasi yang terafiliasi dengan para tersangka