TERASBERITA. – Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti kasus dugaan pemalakan yang dilakukan sejumlah anggota ormas dan pengusaha kepada PT Chandra Asri Alkali (CAA).
Mereka meminta jatah Rp5 triliun berupa bagian dari proyek senilai Rp15 triliun, tanpa lelang. Rekaman pertemuan antara pihak CAA dengan ormas dan pengusaha Cilegon itu viral di media sosial.
Irjen Pol Suyudi menyebut Polda Banten akan melalukan penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan kepastian hukum.
“Kami juga adalah bagian dari satgas percepatan investasi di daerah. Dengan adanya kejadian beberapa waktu ini, tentunya kami dari Polda Banten akan menurunkan tim dan akan melakukan upaya penyelidikan,” kata Suyadi dalam keterangan resmi keterangan resminya, Rabu (14/5/2025).
Dan apabila ada dugaan tindakan pidana apalagi ini mengganggu iklim investasi di negeri ini, tentunya akan kami lakukan upaya penyelidikan dan penyidikan dan kita akan proses secara hukum,” ujarnya.
Polda Banten turut hadir dalam pertemuan yang difasilitasi Kementerian Investasi dan Hilirsasi, Rabu (14/5). Dalam pertemuannitu juga hadir Gubernur Banten Andra Soni, dan perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) pusat dan daerah.
Dalam pertemuan itu, Gubernur Banten Andra Soni turut menegaskan dukungannya terhadap komitmen bersama untuk saling menjaga iklim investasi tetap kondusif.
“Terima kasih, kita telah mempertegas komitmen kita untuk bagaimana mendukung realisasi investasi khususnya di provinsi Banten, untuk bisa berjalan dengan baik, tepat waktu dan kemudian kebermanfaatannya juga terjadi di lingkungan wilayah Provinsi Banten, khususnya Kota Cilegon,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Legal, Hubungan Eksternal, dan Ekonomi Sirkular Chandra Asri Group Edi Rivai mengapresiasi dukungan pemerintah dan komitmen untuk saling patuh pada koridor yang seharusnya.
“Kami Chandra Asri mengucapkan terima kasih telah difasilitasi dengan baik dan tentu Chandra Asri terus berkomitmen untuk berinvestasi di Indonesia memastikan pertumbuhan 8 persen ini dapat tercapai. Tentu menjadi komitmen kami untuk selalu taat atas hal-hal yang menjadi aturan yang harus kami patuhi,” ungkap Edi.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Azis Syamsuddin menambahkan, Kadin akan bekerja sama mewujudkan sinergi ini dengan baik dengan mematuhi mekanisme kemitraan yang benar.
“Sesuai arahan dari Pak Wamen (Todotua) untuk bagaimana pola-pola (kemitraan) yang harus dilakukan oleh Kadin, pola ini untuk membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Tadi sesuai arahan Pak Wamen dan dari pihak Pak Kapolda (Banten) telah melakukan langkah-langkah untuk melakukan percepatan pertumbuhan ekonomi,” kata Azis.
Sebagai informasi, proyek yang dikerjakan PT CAA di Cilegon nilainya mencapai Rp15 triliun. Proyek PT CAA ini termasuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029 sebagai Proyek Strategi Nasional (PSN) berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2025.
Proyek PT CAA juga termasuk dalam proyek hilirisasi yang didorong oleh pemerintah, melalui pembangunan produk hilirisasi produk petrokimia, dengan potensi nilai ekspor mencapai sekitar Rp35 triliun hingga Rp40 triliun sampai tahun 2040.