

Terasberita – Makassar, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mendesak pengelola Pasar Segar untuk menutup sementara sejumlah kios atau tenant yang diduga berdiri di atas lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
Anggota Komisi C DPRD Makassar, Susuman Halim, menegaskan bahwa langkah tersebut penting dilakukan demi kepastian hukum dan ketertiban tata ruang.
“Segala bentuk pelanggaran harus dihentikan. Kami meminta pengelola Pasar Segar beritikad baik untuk menutup tenant yang bermasalah secara sukarela tanpa harus menunggu tindakan paksa,” kata Susuman, Selasa 22 Juli 2025.
Sebelumnya, DPRD Makassar telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD), di antaranya Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta Dinas Perumahan, untuk membahas dugaan penyalahgunaan lahan tersebut.
Menurut Susuman, tenant-tenant yang dikomersialkan di kawasan Pasar Segar patut diduga tidak mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Makassar.
“Karena ada indikasi pemanfaatan fasum, kami minta tenant ditutup sementara sampai ada kejelasan dari pemerintah kota. Pemerintah juga harus bersikap tegas dan tidak tebang pilih,” ujarnya.
Meski begitu, ia menambahkan DPRD bersama pihak terkait masih akan melakukan peninjauan lebih lanjut untuk memastikan langkah penutupan dapat dijalankan sesuai aturan yang berlaku.