Terasberita – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menetapkan tarif impor sebesar 19 persen untuk produk Indonesia, Selasa (15/7/2025). Sebelumnya, Indonesia dikenai tarif impor sebesar 32 persen, yang memicu pemerintah Indonesia segera mengambil langkah diplomatik untuk negosiasi.
Tidak hanya Indonesia, negara-negara di Asia Tenggara (ASEAN) lain juga terdampak kebijakan tarif trump yang akan berlaku mulai 1 Agustus 2025 ini. Jika dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya, tarif impor Indonesia termasuk rendah, meski bukan yang paling rendah.