NAMA GAMBAR

Anggota DPRD dan Pemkot Makassar Sosialisasikan Perda Retribusi Kebersihan

waktu baca 2 minutes
Jumat, 22 Agu 2025 20:54 0 28 Redaksi

Terasberita –  Makassar, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Hotel Karebosi Premier, Jumat (22/8/2025).

Kegiatan yang diprakarsai oleh legislator Partai NasDem, H. Syaiful, ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah serta mekanisme retribusi yang berlaku.

“Perda ini bukan sekadar aturan, tapi ajakan hukum bagi warga untuk aktif menjaga kebersihan kota,” ujar H. Syaiful.

Ia menegaskan, pengelolaan sampah tidak bisa hanya dibebankan pada pemerintah. Kolaborasi antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat sangat dibutuhkan agar program kebersihan berjalan optimal.

Perwakilan Pemkot Makassar, Dr. Hari, S.H., M.H., menambahkan bahwa dana retribusi akan dikelola secara transparan untuk meningkatkan kualitas layanan kebersihan.
“Retribusi ini digunakan untuk operasional armada, perbaikan infrastruktur, dan kesejahteraan petugas kebersihan,” jelasnya.

Dalam sesi diskusi, akademisi Mustakim menilai Perda No. 11 Tahun 2011 masih relevan dengan tantangan lingkungan saat ini, tetapi harus terus diperkuat dengan edukasi berkelanjutan. Menurutnya, keberhasilan perda sangat bergantung pada tingkat pemahaman dan kepatuhan masyarakat.

Kegiatan yang dipandu oleh Andi Muh. Zulfikar S. ini berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi dari peserta.

Menutup acara, H. Syaiful menegaskan bahwa DPRD Makassar akan terus mengawal implementasi perda tersebut demi terwujudnya kota yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

LAINNYA