Terasberita – Makassar, Rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kecamatan Tamalanrea kembali menuai sorotan. Komisi C DPRD Kota Makassar menilai ada kejanggalan prosedural dalam penetapan lokasi proyek strategis tersebut dan mendorong pemerintah kota meninjau ulang.
Isu ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Makassar, Selasa (6/8/2025), bersama perwakilan warga dari empat lingkungan: Mula Baru, Tamalalang, Alamanda, dan Akasia.
Warga Resah, Tak Ada Sosialisasi
Warga menyatakan mendukung konsep PSEL sebagai solusi pengolahan sampah berkelanjutan. Namun, mereka menolak lokasi pembangunan yang dinilai terlalu dekat dengan permukiman padat dan fasilitas umum.
Ketua RW 05 Kelurahan Bira, H. Akbar Adhy, mengkritik minimnya komunikasi pemerintah dengan masyarakat.
“Pembangunan ini muncul tiba-tiba. Tidak ada sosialisasi, bahkan lurah dan camat pun tidak tahu. Ini aneh. Siapa yang ambil keputusan? Kenapa warga tidak dilibatkan?” ujarnya.
Warga Alamanda, Dadang Anugrah, menambahkan lokasi proyek hanya berjarak dekat dengan sekolah SMPN 6 Makassar. Ia khawatir dampak polusi insinerator akan membahayakan kesehatan warga, khususnya anak-anak.
“Kami bukan menolak PSEL sebagai konsep, tapi tolong cari lokasi yang tidak mengorbankan lingkungan hidup kami. Ini soal keselamatan,” tegasnya.
DPRD: Cacat Prosedural dan Abaikan Hak Warga
Sekretaris Komisi C DPRD Makassar, Ray Suryadi Arsyad, menilai penetapan lokasi proyek PSEL di Tamalanrea cacat prosedural karena tidak melibatkan masyarakat sejak awal.
“Bagaimana mungkin proyek sebesar ini bisa lolos tanpa melibatkan warga? Ini bukan sekadar soal teknis, tapi menyangkut hak hidup masyarakat dan masa depan lingkungan kota,” kata Ray.
Ia juga mengingatkan agar proyek strategis ini sejalan dengan rencana tata ruang kota (RTRK) dan kebutuhan ekologis Makassar.
“Makassar butuh ruang terbuka hijau, bukan proyek yang menimbulkan konflik dan merusak keseimbangan ekologis. Komisi C akan mengawal isu ini. Jika ditemukan pelanggaran prosedur, proyek ini harus dievaluasi total,” tegasnya.
DPRD Minta Peninjauan Ulang Lokasi
Komisi C DPRD Makassar mendesak Pemkot membuka kembali proses peninjauan lokasi PSEL dan memastikan keterlibatan aktif warga di setiap tahapan proyek.
“Warga harus jadi bagian dari keputusan, bukan hanya penonton. Tanpa transparansi, proyek ini akan terus menuai penolakan,” tutup Ray.