NAMA GAMBAR

Pemerintah Turunkan Harga Pupuk Bersubsidi 20 Persen Tanpa Tambah Subsidi APBN

waktu baca 4 minutes
Rabu, 22 Okt 2025 23:37 0 20 Redaksi

Terasberita – Makassar. Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi hingga 20 persen, berlaku mulai 22 Oktober 2025.

Kebijakan bersejarah ini dilakukan tanpa menambah anggaran subsidi dari APBN, melainkan melalui efisiensi industri dan perbaikan tata kelola distribusi pupuk nasional.

Penurunan harga tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang perubahan atas keputusan sebelumnya mengenai jenis, harga eceran tertinggi, dan alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2025.

Melalui kebijakan ini, seluruh jenis pupuk bersubsidi mengalami penyesuaian harga secara signifikan.

  • Urea turun dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram
  • NPK dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram
  • NPK Kakao dari Rp3.300 menjadi Rp2.640 per kilogram
  • ZA khusus tebu dari Rp1.700 menjadi Rp1.360 per kilogram
  • Pupuk organik dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram

Kebijakan ini akan langsung dirasakan manfaatnya oleh lebih dari 155 juta penerima manfaat, termasuk petani dan keluarganya di seluruh Indonesia.

 

Menteri Pertanian Amran Sulaiman menegaskan bahwa penurunan harga pupuk merupakan implementasi langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan agar pupuk bersubsidi benar-benar tersedia dan terjangkau di tingkat petani.

 

“Ini adalah terobosan besar dari Bapak Presiden. Beliau memerintahkan agar pupuk sampai ke petani dengan harga terjangkau, tanpa keterlambatan dan tanpa kebocoran. Kami langsung bergerak merevitalisasi industri, memangkas rantai distribusi, dan menurunkan harga 20 persen tanpa menambah subsidi APBN,” ujar Amran di Jakarta, Rabu (22/10).

 

Menurut Amran, langkah ini menandai tonggak sejarah revitalisasi sektor pupuk nasional. Kementerian Pertanian bersama PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) melakukan pembenahan menyeluruh mulai dari deregulasi distribusi langsung dari pabrik ke petani, penyederhanaan proses penyaluran, hingga pengawasan ketat dari hulu ke hilir.

 

“Kita merevitalisasi sektor pupuk karena pupuk adalah darah pertanian. Tanpa pupuk, kita tidak bisa berproduksi. Ini langkah cepat pemerintah untuk menolong petani, meningkatkan produksi pangan, dan memastikan tidak ada lagi kelangkaan pupuk di lapangan,” tegasnya.

 

Selain menurunkan harga, pemerintah juga memperkuat penegakan hukum terhadap penyalahgunaan pupuk bersubsidi, terutama oleh pihak-pihak yang menggunakan pupuk subsidi untuk kepentingan industri atau perkebunan besar.

 

Bagi pelaku pelanggaran, sanksi tegas akan dijatuhkan berupa pencabutan izin usaha dan proses hukum pidana sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

 

Langkah penegakan hukum ini menjadi bagian integral dari komitmen pemerintah untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.

 

Hasil dari revitalisasi tata kelola pupuk bersubsidi ini menghasilkan efisiensi besar bagi negara. Melalui pembenahan sistem distribusi dan produksi, pemerintah berhasil menghemat anggaran hingga Rp10 triliun, menurunkan biaya produksi pupuk sebesar 26 persen, serta meningkatkan laba PT Pupuk Indonesia (Persero) hingga Rp2,5 triliun pada 2026.

 

Proyeksi keuntungan total BUMN pupuk tersebut bahkan diperkirakan mencapai Rp7,5 triliun dalam beberapa tahun mendatang. Selain itu, kebijakan ini membuka peluang penambahan volume pupuk bersubsidi sebanyak 700 ribu ton secara bertahap hingga 2029.

 

Sebagai bagian dari program jangka panjang, pemerintah tengah membangun tujuh pabrik pupuk baru untuk memperkuat kemandirian industri pupuk nasional. Lima di antaranya ditargetkan rampung paling lambat tahun 2029.

 

Dengan beroperasinya pabrik baru, biaya produksi dapat ditekan lebih dari seperempat, dan ketergantungan pada bahan baku impor berkurang signifikan. Langkah ini juga diharapkan menciptakan lapangan kerja baru serta memperkuat daya saing pupuk Indonesia di pasar global.

 

Mentan Amran menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata tentang harga, tetapi tentang keberpihakan negara terhadap petani sebagai tulang punggung ketahanan pangan nasional.

 

“Presiden Prabowo memberi arahan tegas: negara harus hadir di sawah, di kebun, di ladang. Petani tidak boleh menjerit karena harga pupuk. Kami di Kementan bersama BUMN pupuk bergerak cepat mengeksekusi perintah itu. Ini bukti nyata keberpihakan Presiden kepada petani,” ujarnya.

 

Melalui langkah besar ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjamin pupuk tersedia, terjangkau, dan tepat sasaran, sekaligus meneguhkan visi kedaulatan pangan nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

LAINNYA