NAMA GAMBAR

Presiden Prabowo Tetapkan Aturan Baru, Pemda hingga BUMN Bisa Pinjam Uang ke Pusat

waktu baca 3 minutes
Jumat, 24 Okt 2025 21:11 0 14 Redaksi

Terasberita- Makassar, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat. Aturan ini menjadi dasar hukum baru bagi pemerintah dalam menyalurkan pembiayaan kepada pemerintah daerah (Pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). PP ini ditandatangani di Jakarta pada 10 September 2025 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada hari yang sama melalui Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2025. Dalam penjelasan umum, peraturan ini disebutkan sebagai pelaksanaan dari Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur bahwa pemerintah pusat dapat memberikan pinjaman kepada Pemda, BUMN, dan BUMD.

Pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat bertujuan mendukung pelaksanaan berbagai program strategis nasional di sektor infrastruktur, energi, transportasi, air minum, dan pelayanan publik, termasuk untuk memperkuat industri dalam negeri dan pembiayaan sektor produktif. Beleid ini juga menegaskan bahwa pinjaman dapat diberikan kepada Pemda dan BUMD yang membutuhkan pendanaan mendesak, terutama saat terjadi bencana alam atau nonalam, guna membantu pemulihan sosial-ekonomi masyarakat.

“Negara harus hadir dalam pemulihan pembangunan dan kehidupan bagi daerah yang terkena dampak bencana, khususnya dalam penyediaan layanan kesehatan dan pendidikan,” demikian tertulis dalam penjelasan umum PP tersebut. Pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, manfaat, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan kehati-hatian. Pinjaman hanya dapat diberikan dalam jangka waktu lebih dari 12 bulan dan dikelola oleh Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara. Sumber pendanaan pinjaman berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan mekanisme pengusulan dan persetujuan yang harus melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pinjaman Harus Sesuai Kelayakan dan Kapasitas Fiskal Pemda, BUMN, dan BUMD yang ingin memperoleh pinjaman dari pemerintah wajib memenuhi sejumlah persyaratan ketat. Untuk pemerintah daerah, misalnya, jumlah sisa pembiayaan utang ditambah utang baru tidak boleh melebihi 75 persen dari pendapatan APBD tahun sebelumnya, dan harus memiliki rasio kemampuan keuangan (Debt Service Coverage Ratio/DSCR) minimal 2,5. Selain itu, calon penerima pinjaman wajib menyampaikan dokumen lengkap, mulai dari studi kelayakan, laporan keuangan yang telah diaudit, hingga surat kuasa pemotongan dana alokasi umum atau dana bagi hasil jika terjadi tunggakan pembayaran. PP ini juga mengatur secara rinci mekanisme penilaian, jaminan, perjanjian, pencairan, pelaporan, serta evaluasi pinjaman. Menteri Keuangan berwenang melakukan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan dana pinjaman, dan dapat mengambil tindakan penyelesaian bila terjadi penyimpangan atau gagal bayar. Penerima pinjaman wajib mengembalikan dana sesuai perjanjian, termasuk cicilan pokok, bunga atau margin, dan biaya lainnya. Keterlambatan pembayaran dikenai denda atau sanksi lain yang dicatat sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Semua transaksi dan pembayaran dilakukan dalam mata uang rupiah, dan setiap perjanjian pinjaman harus disampaikan salinannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

LAINNYA