NAMA GAMBAR

Kasus Dosen Ludahi Kasir di Swalayan Kota Makassar, Polisi Tetapkan Amal Said sebagai Tersangka

waktu baca 1 minutes
Selasa, 13 Jan 2026 16:28 0 25 Redaksi

Terasberita-Makassar. Dosen bernama Amal Said, yang meludahi wanita kasir swalayan berinisial N (21) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditetapkan sebagai tersangka. Amal Said dijerat pasal penghinaan ringan.

“Iya, sudah naik sidik dan sudah penetapan tersangka,” ujar Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf, Selasa (13/1/2026).

Amal Said ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada Sabtu (10/1) pekan kemarin. Dia dijerat dengan Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan Ringan dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 bulan 2 minggu atas dugaan penghinaan.

“Kita pakai KUHP lama karena kejadiannya masih berlaku KUHP lama (sebelum 1 Januari 2026),” jelas Yusuf.

Penetapan tersangka terhadap Amal usai penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Alat bukti yang dimaksud berupa rekaman CCTV, keterangan saksi dan tersangka sendiri.

“Sudah cukup bukti berdasarkan bukti elektronik, sudah disita bukti berupa rekaman CCTV, terus juga ada pengakuan tersangka dan saksi-saksi,” paparnya.

Sebelumnya diberitakan, Amal Said meludahi kasir di sebuah swalayan, Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, Kecamatan Tamalanrea, Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 11.30 Wita. Amal Said meludahi kasir karena emosi ditegur menyerobot antrean.

Amal Said yang merupakan dosen ASN telah dipecat dari Universitas Islam Makassar (UIM) atas perbuatannya yang viral di media sosial. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX juga telah menjatuhkan sanksi penurunan pangkat kepada Amal Said.(*)

LAINNYA