NAMA GAMBAR

Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakut, KPK Dalami Peran Direksi PT WP

waktu baca 2 minutes
Minggu, 11 Jan 2026 23:14 0 50 Redaksi

Terasberita-Makassar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Direksi PT WP setelah dua stafnya diduga melakukan suap terhadap pegawai Pelayanan Pajak KPP Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.

 

“Sampai saat ini, kita berdasarkan kecukupan alat bukti dan juga peran yang kita peroleh dari keterangan saksi-saksi, 2 orang ini dari staf PT WP inilah yang memenuhi kriteria untuk diri sebagai tersangka,” ucap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026) pagi.

 

“Tapi ini kan baru 1 x 24 jam nih, kita harus menetapkan dari yang diamankan 8 ini ditetapkan 5 orang. Tentunya ya, ini proses penyidikan ini akan terus berlanjut,” kata dia, dipantau dari Breaking News KompasTV.

 

Sebab, menurutnya, uang yang dikeluarkan oleh perusahaan atau PT WP tentu harus dilakukan oleh pihak yang punya kewenangan.

 

“Karena uang Rp4 miliar itu bukan uang yang kecil, sehingga kami akan perdalam. Kami juga merasa bahwa tentunya terkait dengan tadi, tugas dan tanggung jawab yang dimiliki dan lain-lain, nah staf-staf inilah hanya sebagai petugas lapangannya,” ujar Asep.

 

“Tapi sampai saat ini, informasi dan keterangan yang kita peroleh dan juga didukung oleh kecukupan alat bukti, dua orang ini dulu. Tapi tentunya kita akan terus mendalaminya.”

 

Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Pelayanan Pajak KPP Madya Jakarta Utara. Kelima tersangka tersebut ada DWB selaku Kepala KPP Madya Jakut, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakut, ABD selaku konsultan pajak, dan EY selaku Staf PT WP. Kelima tersangka tersebut ditahan untuk 20 hari ke depan atau mulai 11 Januari – 30 Januari 2026.

 

Kemudian KPK terhadap ABD dan EY atau selaku pihak pemberi suap menerapkan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b pasal 13 undang-undang Nomor 31 tahun 99 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 20 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana KUHP yang baru.

 

Sementara terhadap saudara DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 12 huruf B tentang gratifikasi undang-undang no 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 20o1 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi atau pasal 606 ayat 2 undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto pasal 20 undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana KUHP terbaru.(*)

LAINNYA