NAMA GAMBAR

Pemprov Sulsel Tegaskan Pemekaran Provinsi Luwu Raya Masih Terkendala Moratorium Pusat

waktu baca 2 minutes
Selasa, 13 Jan 2026 20:07 0 39 Redaksi

Terasberita-Makassar. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) menanggapi tuntutan soal pembentukan Provinsi Luwu Raya. Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, pemerintah pusat hingga saat ini masih memberlakukan kebijakan terkait moratorium pemekaran.

Sebelumnya, pada Senin (12/1/2026), sejumlah mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa menuntut pemekaran Provinsi Luwu Raya di depan Kantor Gubernur, hingga berakhir ricuh. Menanggapi aksi tersebut, Sekda Sulsel Jufri Rahman mengatakan bahwa penyampaian pendapat merupakan hak setiap warga negara.

Namun, terkait dengan pemekaran, merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Semua orang bebas berbicara sekarang di republik ini. Apapun yang kita katakan di level rakyat, di level apa di sini, kuncinya adalah di pemerintah pusat,” kata Jufri kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).

Jufri menerangkan bahwa pemerintah pusat hingga saat ini masih memberlakukan kebijakan terkait moratorium pemekaran. “Moratorium pemekaran artinya, pemekaran itu masih dilarang, belum diberi jalan. Soal Anda mau bikin persiapan, itu haknya setiap daerah. Jadi tinggal mengetahui syarat-syaratnya untuk mekar apa,” jelasnya.

Syarat Pemekaran

Jufri menerangkan, pemekaran harus mengikuti persyaratan administrasi salah satunya jumlah Kabupaten. “Minimal miliki sekian kabupaten. Syarat untuk pemekarannya kabupaten menjadi kabupaten baru, minimal sekian kecamatan,” jelasnya. Meskipun demikian, Jufri menegaskan, bahwa siapapun bisa menyuarakan aspirasinya selama dalam koridor hukum.

Namun, ia mengingatkan bahwa tindakan anarkis dan pelanggaran hukum tidak dapat dibenarkan. “Orang-orang orasi siapa saja. Bebas. Indonesia ini negara demokratis. Orang boleh bicara apa saja, sepanjang dalam koridor hukum yang berlaku. Jadi tidak ada apa-apa dilanggar. Yang salah itu kalau mau lepas dari Indonesia, oh persoalan berat itu,” jelasnya.

Unjuk Rasa Ricuh

Sebelumnya, aksi unjuk rasa menuntut pemekaran Provinsi Luwu Raya, berakhir ricuh menyebabkan tujuh anggota Satpol PP Sulsel mengalami luka akibat lemparan batu.

Aksi tersebut diketahui berasal dari puluhan demonstran yang mengatasnamakan Wija To Luwu. Kabid Linmas dan Damkar Satpol PP Sulsel, Pahlevi mengatakan bahwa para korban dilarikan ke poliklinik. “Beberapa personel kami terkena lemparan batu dan langsung dibawa ke poliklinik. Ada yang dijahit kepalanya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Sulsel, Andi Arwin Azis, menyayangkan aksi unjuk rasa tersebut berujung pada kericuhan dan menimbulkan korban. “Kami mengharapkan setiap penyampaian aspirasi disampaikan dengan cara yang baik,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memancing massa untuk memulai kericuhan.

Saat itu, Ia mengatakan, bahwa para aparat menjaga situasi penyampaian aspirasi tetap humanis dan persuasif.(*)

LAINNYA