

Terasberita-Makassar. Sengketa lahan di kawasan Bumi Permata Hijau, Makassar, kembali mencuat ke ruang publik.
Warga yang mengaku mengelola lahan secara turun-temurun kini berhadapan dengan klaim Perum Perumnas yang menyebut area tersebut masuk dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Situasi ini mendorong DPRD Sulawesi Selatan turun langsung ke lapangan.
Di tengah kekhawatiran warga soal kepastian hak milik, Komisi D DPRD Sulsel melakukan peninjauan lokasi pada Selasa (3/2/2026).
Langkah ini diambil untuk melihat kondisi faktual lahan yang disengketakan sekaligus mencocokkan klaim administratif dari berbagai pihak.
DPRD Turun ke Lokasi Sengketa
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, menegaskan bahwa kunjungan lapangan dilakukan untuk memastikan kejelasan status hukum lahan yang diklaim Perum Perumnas sebagai bagian dari HPL-7 dan HPL-9.
“Kita melakukan kunjungan menyangkut lahan masyarakat yang bersengketa dengan Perumnas. Jadi, ini memang lahannya masih kosong, belum diapa-apain. Kita hadirkan di sini bersama dengan BPN, Perumnas pemilik lahan untuk melakukan pengukuran,” ujar Kadir Halid di lokasi setempat.
Menurut DPRD, aduan datang dari ahli waris bernama Harmawati yang menyebut lahan seluas sekitar 9.700 meter persegi tersebut telah dikelola keluarganya secara turun-temurun.
Pengukuran Jadi Kunci Pembuktian
Untuk menghindari simpang siur klaim, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar dilibatkan langsung melakukan pengukuran batas lahan. Hasil pengukuran ini nantinya akan menjadi dasar pembahasan lanjutan di DPRD.
“Nanti ditindaklanjuti di Komisi D bagaimana hasil pengukuran dari pada BPN. Kemudian, nanti disinkronkan dengan data-data yang ada di Perum Perumnas. Bahwa apakah ini sudah terbatas oleh Perumnas atau belum. Kalau belum, kita kembalikan kepada pemiliknya,” kata Kadir.
Dari sisi DPRD, transparansi menjadi kunci agar tidak ada pihak yang dirugikan, terutama warga yang mengklaim tidak pernah menerima pembayaran pembebasan lahan.
Klaim Perumnas Dipertanyakan
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) sebelumnya, Perum Perumnas menyatakan bahwa lahan tersebut telah dibebaskan. Namun pernyataan ini justru memicu tanda tanya baru.
“Hasil kemarin (RDP) itu semua sudah dibebaskan dari Perumnas. Berarti kalau sudah dibebaskan Perumnas, siapa yang menerima pembayarannya, siapa yang menjual. Semoga ini bisa segera terungkap,” ujar Kadir.
DPRD menilai pernyataan tersebut harus dibuktikan secara dokumen dan fakta lapangan, bukan sekadar klaim administratif.
Dokumen Lama Jadi Petunjuk Awal
Pemilik lahan menunjukkan akta jual beli yang mencantumkan Surat Keputusan Nomor 160 Kinang dari era 1970-an, ketika wilayah tersebut masih masuk Kabupaten Maros. Dokumen ini kini menjadi salah satu fokus penelusuran.
“Pada akta jual beli itu ada namanya SK 160 Kinang, itu nanti akan ditelusuri di BPN. SK Kinang itu menurut BPN kemarin adalah fakta bahwa memang ini miliknya si pemilik,” jelas Kadir.
Anggota Komisi D lainnya, Lukman B Kady, menambahkan bahwa klaim persil 42 yang disebut-sebut dalam sengketa perlu dibuktikan secara administratif.
“Itu tidak bisa hilang. Siapapun pemilik di situ dari awal, pasti ada di situ. Makanya, kita suruh pemilik untuk datang ke BPN Maros mencari SK 160 Kinang sekaligus kita berkoordinasi dengan BPN wilayah dan ini pasti ada datanya,” ujarnya.
Opsi Pansus Masih Terbuka
Sekretaris Komisi D DPRD Sulsel, Abdul Rahman, menyebut peninjauan ini juga menjadi dasar untuk menentukan langkah politik selanjutnya, termasuk kemungkinan pembentukan panitia khusus (pansus).
“Apakah betul ini yang secara administrasi dia pegang dengan bukti-bukti ditunjukkan ke kita. Tadi, disampaikan tindak lanjut itu. Mengenai rencana pembentukan Pansus, tentu kita rapat selanjutnya, di rapat terakhir nanti bisa saja ada pansus dibentuk bila tidak ada titik temu,” katanya.
Peninjauan lapangan ditutup dengan pengukuran batas lahan dan penandatanganan berita acara oleh seluruh pihak terkait. Meski belum ada keputusan final, langkah ini menjadi awal penting untuk membuka tabir sengketa yang telah lama menggantung.
Kepastian hukum kini menjadi harapan utama warga—sementara publik menunggu, apakah sengketa ini akan berakhir di meja musyawarah atau justru berlanjut ke proses yang lebih panjang.(*)