

Terasberita-Makassar. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan resmi memasuki tahap Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan.
Tahapan ini menjadi langkah strategis sebelum Ranperda tersebut dibahas lebih lanjut bersama DPRD Sulsel hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah
Kegiatan harmonisasi tersebut melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, DPRD Sulsel, serta Tim Penyusun Ranperda. Proses ini bertujuan memastikan agar substansi Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, selaras dengan kebijakan nasional pemajuan kebudayaan, serta memiliki kepastian hukum dan daya guna dalam implementasi
Berdasarkan surat dari Kementerian Hukum Republik Indonesia Kantor Wilayah Sulawesi Selatan, Rapat Pengharmonisasian,Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan ini dilaksanakan pada 21 Januari 2026 bertempat di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum Jl.Sultan Alauddin Nomor 191 A (samping Lapas Klas I Kota Makassar
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sulawesi Selatan, Yenny Rahman, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan fase krusial dalam pembentukan Perda, khususnya Perda yang menyangkut sektor strategis seperti kebudayaan
“Ranperda Pemajuan Kebudayaan ini memiliki posisi penting karena menyentuh identitas, jati diri, dan keberlanjutan budaya Sulawesi Selatan. Harmonisasi di Kanwil Kemenkum memastikan bahwa norma, asas, dan muatan materi Ranperda ini telah sesuai secara yuridis dan siap dibahas pada tahap selanjutnya,” ujar Yenny Rahma
Menurutnya, DPRD Sulsel melalui Bapemperda berkomitmen mengawal Ranperda ini agar tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat budaya, pelaku seni, serta komunitas adat di Sulawesi Selatan
“Kami di DPRD tancap gas dan siap mengawal sampai Perda ini rampung. Kami ingin Perda ini nantinya benar-benar menjadi payung hukum yang melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan kebudayaan daerah secara berkelanjutan, bukan sekadar regulasi normatif,” tambahnya
Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Sulsel yang juga Ketua Tim Inisiator Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Zulfikar Limolang, menyampaikan bahwa Ranperda ini memiliki keterkaitan erat dengan sektor ekonomi kreatif, pariwisata, dan pemberdayaan masyarakat
“Pemajuan kebudayaan tidak bisa dipisahkan dari aspek ekonomi daerah. Banyak subsektor ekonomi kreatif yang bertumpu pada kekayaan budaya lokal. Karena itu, Komisi B memandang Ranperda ini sebagai instrumen penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kearifan lokal,” ujarnya
Ia menambahkan bahwa harmonisasi di Kemenkum menjadi penanda keseriusan pemerintah daerah dan DPRD dalam menghadirkan regulasi yang implementatif
“Kami berharap Perda ini nantinya mampu menciptakan iklim yang kondusif bagi pelaku budaya dan ekonomi kreatif, sekaligus memperkuat posisi Sulawesi Selatan sebagai salah satu pusat kebudayaan di Indonesia,” lanjutnya
Sementara itu, Ketua Tim Penyusun Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah Sulawesi Selatan, Idwar Anwar, menjelaskan bahwa Ranperda ini disusun dengan pendekatan komprehensif, merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan serta memperhatikan karakteristik kebudayaan Sulawesi Selatan
“Ranperda ini tidak hanya mengatur soal pelindungan objek pemajuan kebudayaan, tetapi juga pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan secara sistematis dan berkelanjutan,” kata Idwar
Ia mengungkapkan bahwa dalam proses penyusunan, tim telah melakukan serangkaian kajian akademik, diskusi dengan pemangku kepentingan budaya, serta inventarisasi persoalan kebudayaan di daerah
“Harmonisasi di Kanwil Kemenkum menjadi ruang penting untuk memantapkan konsepsi Ranperda, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan seluruh rumusan pasal memiliki kepastian hukum,” jelasnya
Idwar juga menekankan bahwa Ranperda Pemajuan Kebudayaan diharapkan mampu menjadi fondasi kebijakan budaya Sulawesi Selatan dalam jangka panjang
“Kebudayaan adalah investasi peradaban. Melalui Perda ini, negara hadir untuk memastikan kebudayaan tidak hanya dilestarikan, tetapi juga diberdayakan sebagai sumber pengetahuan, ekonomi, dan kohesi sosial,” pungkasnya
Sementara itu, Asriani, selaku Pimpinan Rapat Harmonisasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, menegaskan bahwa proses harmonisasi dilakukan untuk memastikan Ranperda memiliki kepastian hukum dan kesesuaian dengan sistem peraturan perundang-undangan nasional
“Harmonisasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan ini bertujuan untuk menyelaraskan materi muatan Ranperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, serta memastikan konsistensi antar pasal agar tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasinya,” ujar Asriani
Ia menjelaskan bahwa dalam rapat harmonisasi, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan memberikan sejumlah catatan teknis dan substansial untuk penyempurnaan Ranperda
“Kami mendorong agar rumusan norma disusun secara jelas, sistematis, dan operasional, sehingga Perda yang dihasilkan nantinya benar-benar dapat dilaksanakan dan memberikan manfaat hukum serta sosial bagi masyarakat Sulawesi Selatan,” tambahnya
Hal senada diungkapkan, Arpan Rinaldy, Analis Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, menekankan pentingnya ketepatan perumusan norma dalam Ranperda agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun kekosongan hukum
Arpan dengan sangat detail menelisik dengan sangat cermat pasal demi pasal perda ini, sehingga beberapa dilakukan perubahan dan penyesuaian sesuai dengan format perundang-undangan
“Dalam proses harmonisasi, kami menelaah secara mendalam aspek kewenangan daerah, teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, serta keselarasan antara tujuan, asas, dan materi muatan Ranperda,” jelas Arpan
Menurutnya, pemajuan kebudayaan merupakan urusan strategis yang membutuhkan dasar hukum yang kuat dan terukur
“Ranperda ini harus mampu menjadi instrumen hukum yang tidak hanya normatif, tetapi juga aplikatif. Oleh karena itu, setiap pasal perlu dirumuskan dengan memperhatikan kejelasan subjek, objek, serta mekanisme pelaksanaannya,” ujarnya
Arpan juga menyampaikan bahwa keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan dalam proses harmonisasi menjadi faktor penting dalam menghasilkan Perda yang berkualitas
“Sinergi antara Pemerintah Daerah, DPRD, dan Kanwil Kementerian Hukum merupakan kunci agar Perda Pemajuan Kebudayaan ini nantinya memiliki legitimasi hukum yang kuat dan sejalan dengan kebijakan nasional,” pungkasnya.(*)