

Terasberita-Makassar. Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan guna mengklarifikasi persoalan status lahan di Kelurahan Berua, Jalan Laniang BTP, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Lahan tersebut saat ini tercatat sebagai Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Perum Perumnas Makassar.
Rapat yang berlangsung pada Senin (2/2/2026) itu dipimpin langsung Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, dan dihadiri anggota komisi terkait.
Sejumlah pihak turut diundang, di antaranya perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kelurahan Berua, serta Perum Perumnas BTP Makassar.
Dalam forum tersebut, Anggota Komisi D, Lukman B Kady, menyampaikan informasi dari pihak penggarap dan ahli waris yang mengaku telah memanfaatkan lahan sejak akhir 1980-an hingga pertengahan 1990-an.
Namun aktivitas tersebut terhenti setelah adanya penimbunan di kawasan sekitar oleh Perumnas.
Lukman menilai terdapat ketidaksesuaian antara keterangan ahli waris dan status administrasi lahan yang kini masuk dalam beberapa blok HPL.
Menurutnya, diperlukan langkah tegas agar tidak terjadi pengabaian terhadap hak masyarakat.
Ia pun mengusulkan agar Komisi D melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna mencocokkan data dengan kondisi faktual di lapangan.
Bahkan, jika tidak ditemukan titik terang, opsi pembentukan panitia khusus (pansus) dinilai perlu dipertimbangkan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi D Kadir Halid menegaskan bahwa hasil RDP menyepakati agenda lanjutan berupa kunjungan lapangan.
Langkah ini dianggap penting untuk memperoleh gambaran utuh sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
“Kesimpulan rapat hari ini, kami akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi,” tutup Kadir.(*)