NAMA GAMBAR

Munafri Arifuddin Ajak Perhimpunan Advokat Indonesia Perkuat Pendampingan Hukum bagi Warga Makassar

waktu baca 2 minutes
Sabtu, 14 Feb 2026 16:48 0 7 Redaksi

Terasberita-Makassar. Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengajak Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk memperkuat pendampingan hukum bagi masyarakat. Ajakan ini disampaikan saat menghadiri Seminar Nasional dan Musyawarah Cabang (Muscab) II Peradi-SAI Makassar.

Kolaborasi antara Peradi dan Pemerintah Kota Makassar diharapkan dapat menangani berbagai persoalan hukum yang berkembang. Hal ini penting mengingat dinamika sosial yang kompleks di ibu kota Sulawesi Selatan tersebut.

Munafri Arifuddin, yang akrab disapa Appi, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas undangan tersebut. Ia juga menyoroti peran strategis advokat dalam menjaga keadilan di tengah masyarakat.

Kolaborasi Peradi dan Pemkot Makassar

Munafri Arifuddin menekankan pentingnya sinergi antara Peradi dan pemerintah daerah. Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan setiap persoalan hukum dapat diselesaikan melalui jalur yang benar.

Ia menyadari bahwa tidak semua warga memiliki pemahaman hukum yang memadai. Oleh karena itu, peran advokat sangat dibutuhkan untuk memberikan pendampingan serta edukasi hukum yang komprehensif.

Wali Kota Makassar berharap Peradi dapat menjadi mitra strategis dalam menjaga ketertiban hukum. Ini sejalan dengan upaya pemerintah kota menciptakan lingkungan yang adil bagi seluruh warganya.

Dinamika Sosial Makassar dan Peran Advokat

Makassar, sebagai sentra urban, memiliki dinamika sosial yang sangat kompleks dengan jumlah penduduk besar. Mobilitas tinggi dan arus urbanisasi seringkali memicu munculnya persoalan sosial yang berpotensi menjadi masalah hukum.

Dengan populasi sekitar 1,4 juta jiwa pada malam hari dan lebih dari 2 juta jiwa pada siang hari, potensi konflik hukum sangatlah tinggi. Oleh karena itu, kolaborasi Peradi dan pemerintah menjadi krusial dalam menanganinya.

Munafri Arifuddin menegaskan bahwa setiap persoalan masyarakat seharusnya tidak diselesaikan di jalanan, melainkan melalui mekanisme hukum yang jelas. Hal ini untuk menghindari penyelesaian masalah di luar jalur hukum.

Peran advokat dalam memberikan pemahaman dan pendampingan hukum sangat vital. Mereka membantu masyarakat yang kurang memahami seluk-beluk hukum untuk mendapatkan keadilan.

Menjaga Martabat Profesi Advokat

Appi juga mengingatkan seluruh advokat untuk senantiasa menjaga harkat dan martabat profesi yang mulia ini. Ia berharap profesi advokat tidak disalahgunakan untuk menakut-nakuti masyarakat.

Profesi advokat memiliki kedudukan yang agung dan sakral dalam sistem hukum Indonesia. Penting bagi organisasi seperti Peradi untuk memastikan anggotanya menjunjung tinggi etika profesi.

Melalui organisasi advokat, diharapkan integritas dan profesionalisme para advokat dapat terus terjaga. Ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.(*)

LAINNYA