NAMA GAMBAR

Tekan Belanja Pegawai, Pemprov Sulawesi Selatan Sesuaikan TPP ASN Tahun 2026

waktu baca 4 minutes
Kamis, 19 Feb 2026 20:03 0 6 Redaksi

Terasberita-Makassar. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melakukan penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun 2026 sebagai bagian dari penguatan kebijakan fiskal daerah dan penataan struktur belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Langkah ini diambil dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang mewajibkan proporsi belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dari total belanja APBD pada 2027.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Sulsel, Erwin Sodding, menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut dilakukan untuk memastikan proporsi belanja pegawai berada dalam batas ideal sebagaimana ketentuan nasional, yakni pemerintah pusat memberikan Mandatory Spending (belanja wajib) maksimal 30 persen dari total belanja APBD pada tahun 2027.

“Faktanya, porsi belanja pegawai kita memang sudah cukup besar. Sementara pemerintah daerah ditargetkan pada 2027 agar belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dari total APBD,” ujar Erwin dilansir dari Website resmi Pemprov Sulsel, Kamis, 19 Februari 2026.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut tidak dapat dilepaskan dari dinamika fiskal nasional, khususnya terkait pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang turut memengaruhi kapasitas fiskal pemerintah daerah, termasuk Sulawesi Selatan. Pemotongan TKD ini menjadi pukulan ganda bagi daerah — di satu sisi pendapatan berkurang, di sisi lain kewajiban untuk menekan belanja pegawai tetap harus dipenuhi sesuai amanat undang-undang.

Menurut Erwin, Pemprov Sulsel harus melakukan penyesuaian pada sejumlah alokasi anggaran yang bersifat tidak wajib. Meski demikian, ia menegaskan bahwa hak-hak dasar ASN tetap terlindungi.

“Selama ini, TKD cukup menopang fiskal APBD Sulsel. Namun dalam kondisi saat ini, mau tidak mau ada beberapa area yang harus disesuaikan,” katanya.

Penurunan TKD ini sesungguhnya adalah bagian dari kebijakan fiskal nasional yang lebih luas. Pemerintah pusat sedang melakukan konsolidasi fiskal untuk menekan defisit anggaran, dan salah satu instrumennya adalah pengurangan transfer ke daerah. Akibatnya, daerah-daerah seperti Sulawesi Selatan harus bersiap mengencangkan ikat pinggang — termasuk dengan memotong komponen belanja yang selama ini dianggap sebagai “keistimewaan” bagi ASN, seperti TPP.

Dalam implementasinya, penyesuaian TPP ASN dilakukan secara proporsional dengan penyesuaian 20 persen. Erwin memastikan bahwa penyesuaian tersebut tidak menyentuh komponen gaji pokok maupun hak wajib ASN lainnya. Penyesuaian hanya diberlakukan pada komponen yang bersifat tambahan, termasuk TPP.

Ini adalah titik krusial yang perlu dipahami oleh ASN Sulawesi Selatan. Gaji pokok mereka tidak dipangkas — yang dipotong adalah Tambahan Penghasilan Pegawai yang secara regulasi memang bersifat tambahan dan dapat disesuaikan berdasarkan kemampuan fiskal daerah. Artinya, hak-hak dasar seperti gaji, tunjangan keluarga, dan tunjangan struktural tetap utuh.

Namun demikian, pemotongan 20 persen TPP tentu bukan angka yang kecil. Bagi ASN yang selama ini bergantung pada TPP sebagai komponen signifikan dari penghasilan bulanan mereka, penyesuaian ini akan terasa cukup berat — terutama di tengah tekanan inflasi dan kenaikan biaya hidup.

Ia juga menekankan bahwa kebijakan serupa tidak hanya diterapkan di Sulawesi Selatan, melainkan juga di berbagai daerah lain di Indonesia sebagai respons atas kebijakan fiskal nasional dan implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Meski mengalami penyesuaian, Erwin mengklaim bahwa besaran TPP ASN Pemprov Sulsel masih relatif kompetitif dibandingkan sejumlah daerah lain. Di beberapa daerah, ada yang penyesuaian TPP-nya mencapai 50 persen, bahkan 70 persen. Ada juga yang hampir tidak lagi memberikan TPP.

Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa Sulawesi Selatan sebenarnya masih beruntung. Ada daerah-daerah lain yang kondisi fiskalnya jauh lebih parah — hingga harus memangkas TPP lebih dari separuh atau bahkan menghapusnya sama sekali. Dalam konteks ini, pemotongan 20 persen di Sulsel bisa dianggap sebagai langkah kompromi antara kebutuhan fiskal dan kesejahteraan ASN.

Melalui kebijakan ini, Pemprov Sulsel menargetkan struktur belanja daerah yang lebih sehat, berimbang, serta berkelanjutan, sehingga ruang fiskal dapat lebih optimal untuk mendukung peningkatan kualitas layanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Ini adalah argumen klasik dalam kebijakan fiskal: mengorbankan sebagian kecil kesejahteraan pegawai demi kepentingan publik yang lebih luas. Jika belanja pegawai terlalu besar, maka tidak ada ruang untuk membangun infrastruktur, meningkatkan layanan kesehatan, memperbaiki kualitas pendidikan, atau menjalankan program-program kesejahteraan sosial.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengamanatkan pembatasan proporsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD. Pemerintah daerah diberikan waktu penyesuaian selama lima tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan, yakni hingga tahun 2027.

Artinya, penyesuaian yang dilakukan Pemprov Sulsel pada 2026 ini adalah langkah proaktif untuk memenuhi target sebelum batas waktu. Dengan memotong TPP 20 persen mulai tahun ini, Sulsel memberikan waktu satu tahun penyangga untuk evaluasi dan penyesuaian lanjutan jika diperlukan.

Bagi ASN Sulsel, ini adalah kenyataan pahit yang harus diterima. Namun, di balik kebijakan ini terdapat logika fiskal yang tidak bisa diabaikan: negara tidak mungkin terus menopang belanja pegawai yang membengkak tanpa mengorbankan layanan publik. Penyesuaian ini adalah bagian dari proses transformasi menuju tata kelola fiskal daerah yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan.(*)

LAINNYA