

Terasberita-Makassar. Suasana pascalibur Lebaran di Sulawesi Selatan belum sepenuhnya kembali ke ritme kantor. Di tengah arus balik dan penyesuaian aktivitas warga, pemerintah provinsi memilih memberi ruang kerja yang lebih lentur bagi aparatur sipil negara. Namun, kelonggaran itu bukan berarti jeda dari tanggung jawab.
Mulai Rabu hingga Jumat, 25–27 Maret 2026, ASN di lingkup Pemprov Sulsel tetap bekerja meski tidak harus hadir di kantor. Skema Work From Anywhere (WFA) kembali diberlakukan, melanjutkan pola serupa yang telah diterapkan sebelum Lebaran.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulsel, Erwin Sodding, menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk hampir seluruh instansi, dengan pengecualian pada sektor layanan vital.
“Besok itu mulai WFA. Sama seperti sebelum Lebaran untuk semua sektor (instansi), terkecuali layanan penting seperti kesehatan dan Samsat,” kata Erwin Sodding saat dihubungi di Makassar.
Bekerja dari Mana Saja, Tapi Tetap Siaga
Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian kerja ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idul Fitri 1447 Hijriah.
Dalam praktiknya, pola kerja fleksibel ini tidak hanya diberlakukan setelah Lebaran, tetapi juga sebelumnya, yakni pada 16–17 Maret. Total ada lima hari kerja dengan sistem WFA dalam rentang waktu tersebut.
Fakta pentingnya sederhana: ASN tetap bekerja. Tidak ada tambahan libur.
Erwin mengingatkan bahwa tugas pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa, hanya lokasi kerja yang menyesuaikan. Ia juga menekankan pentingnya kedisiplinan selama WFA, termasuk kesiapan untuk merespons pekerjaan kapan pun dibutuhkan.
“Responsif dan dapat dihubungi selama jam kerja. Tapi apabila ada pekerjaan sifatnya mendesak dan harus dikerjakan di kantor, maka bersangkutan wajib datang melaksanakan tugasnya terlebih dahulu dengan tetap berkoordinasi atasannya langsung,” ujarnya.
Disiplin Jadi Kunci, Sanksi Menanti Pelanggaran
Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, memberi penekanan pada batasan yang tidak boleh dilanggar: tidak ada tambahan hari libur di luar ketentuan resmi.
Fakta ini menjadi garis tegas—WFA bukan ruang abu-abu untuk memperpanjang masa libur.
“Apapun kebijakan dilakukan pasti ada sanksinya. Ada reward (penghargaan) and punishment (hukuman),” tutur Jufri Rahman.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah telah menunaikan kewajiban kepada ASN, termasuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Dengan demikian, kewajiban bekerja harus kembali dijalankan secara penuh setelah masa libur.
Menjaga Layanan di Tengah Fleksibilitas
Di balik kebijakan ini, ada upaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan aparatur dan pelayanan publik. Fleksibilitas kerja memberi ruang adaptasi setelah libur panjang, tetapi di sisi lain pemerintah tetap memastikan layanan esensial tidak terganggu.
Sektor seperti kesehatan dan Samsat tetap berjalan normal, menjadi penopang utama aktivitas masyarakat yang kembali bergerak setelah Lebaran.
Ke depan, pola kerja seperti ini berpotensi menjadi model transisi—antara kebutuhan efisiensi birokrasi dan tuntutan layanan publik yang tidak boleh berhenti. Tantangannya ada pada kedisiplinan, pengawasan, dan komitmen setiap individu ASN.
Apakah fleksibilitas ini akan menjadi kebiasaan baru atau sekadar solusi situasional, sangat bergantung pada bagaimana kebijakan ini dijalankan hari demi hari.(*)