NAMA GAMBAR

WFA ASN Mulai Berlaku Nasional, Pemprov Sulsel Kaji Tambahan Dua Hari Kerja Fleksibel

waktu baca 3 minutes
Kamis, 2 Apr 2026 16:03 0 3 Redaksi

Terasberita-Makassar. Kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) segera diterapkan secara nasional. Pemerintah pusat telah menetapkan aturan tersebut melalui surat edaran resmi, sebagai respons terhadap tekanan global di sektor energi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa ASN akan mulai bekerja secara fleksibel setiap hari Jumat. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB dan Menteri Dalam Negeri yang telah diterbitkan pada 31 Maret lalu.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi pemerintah menghadapi ancaman krisis energi akibat konflik geopolitik yang berkepanjangan, termasuk ketegangan Iran, Amerika Serikat, dan Israel yang berdampak pada distribusi minyak global. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu menjaga stabilitas pasokan energi sekaligus menahan kenaikan harga bahan bakar.

Sulsel Wacanakan WFA Dua Hari

Di daerah, kebijakan ini mulai ditindaklanjuti. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bahkan tengah mengkaji skema yang lebih progresif dengan menambah durasi WFA menjadi dua hari dalam sepekan.

Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Setda Sulsel, Jayady, mengungkapkan bahwa opsi tersebut sedang dibahas dan berpotensi segera diterapkan.

“Pasti Jumat, tinggal kita cari satu hari lagi. Bisa jadi dua hari WFA,” ujarnya, Rabu (1/4).

Menurut Jayady, gagasan kerja fleksibel sebenarnya telah lebih dulu diinisiasi oleh Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. Dengan adanya kebijakan dari pemerintah pusat, Pemprov tinggal mengharmonisasikan aturan agar implementasinya saling menguatkan.

Saat ini, Pemprov Sulsel tengah menyusun draft Surat Edaran Gubernur sebagai dasar hukum pelaksanaan di daerah. Targetnya, kebijakan ini dapat mulai diterapkan dalam waktu dekat, bahkan diupayakan berjalan pada pekan ini.

Layanan Publik Tetap Berjalan

Meski mengusung fleksibilitas kerja, Pemprov memastikan pelayanan publik tidak akan terganggu. Sejumlah sektor vital seperti kesehatan dan layanan Samsat tetap diwajibkan beroperasi penuh dengan sistem kerja bergilir.

“Untuk pelayanan seperti kesehatan dan samsat, akan diatur shift oleh masing-masing dinas. Pelayanan tidak boleh berhenti,” tegas Jayady.

Pengawasan Kinerja Diperketat

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, menjelaskan bahwa perbedaan utama WFA dengan kerja konvensional hanya terletak pada lokasi kerja. Namun, pengawasan terhadap kinerja ASN justru akan diperketat.

Setiap kepala perangkat daerah bertanggung jawab memastikan target kerja bawahannya tetap tercapai, meski bekerja dari luar kantor.

ASN yang melanggar disiplin, seperti tidak masuk kerja tanpa keterangan atau gagal memenuhi target kinerja, akan dikenai sanksi tegas berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 3 persen dari pagu sesuai jabatan.

Fokus pada Output, Bukan Lokasi

Sekretaris Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, menegaskan bahwa konsep WFA menitikberatkan pada hasil kerja, bukan lokasi bekerja.

“Sepanjang target kinerja terpenuhi, tidak masalah bekerja dari mana. Peran atasan langsung sangat penting untuk memastikan evaluasi berjalan optimal,” ujarnya.

Pemprov Sulsel berharap kebijakan ini tidak hanya mendorong efisiensi anggaran dan energi, tetapi juga tetap menjaga disiplin ASN serta kualitas pelayanan publik di tengah perubahan pola kerja yang semakin fleksibel.(*)

LAINNYA