NAMA GAMBAR

Komisi C DPRD Kota Makassar RDP Terkait Penolakan Warga terhadap Kafe Startup Day

waktu baca 2 minutes
Jumat, 28 Feb 2025 21:17 0 112 Redaksi

TERASBERITA-MAKASSAR ,Komisi C DPRD Makassar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk merespons permohonan pemilik Kafe Startup Day terkait fasilitasi dengan pihak-pihak terkait, di DPRD Kota Makassar, Jumat (28/2/2025).

Permohonan ini muncul setelah adanya penolakan warga Kompleks PT Pusri, Jalan Asoka, terhadap keberadaan kafe yang telah beroperasi selama sembilan bulan.

Anggota Komisi C DPRD Makassar, Sangkala Saddiko, menyayangkan munculnya protes dari warga setelah usaha berjalan cukup lama. Ia menilai pemilik kafe telah memenuhi berbagai persyaratan yang ditentukan, sehingga seharusnya tidak ada kendala dalam menjalankan bisnis mereka.\

“Jika memang dianggap melanggar aturan, mengapa tidak dicegah sejak awal? Kenapa baru setelah usaha berjalan, muncul penolakan dari warga?” ujar Sangkala.

Ia juga menyoroti dampak finansial yang dialami pemilik usaha. Kafe ini dikelola oleh enam mahasiswa yang mengajukan kredit sebesar Rp800 juta untuk modal usaha. Mereka kini terancam kesulitan membayar cicilan dan bunga pinjaman jika usaha mereka terpaksa tutup.

“Ini kasihan, mereka sudah berjuang membangun usaha, tapi tiba-tiba dihadapkan pada persoalan seperti ini. Mereka tetap harus membayar cicilan kredit, sementara usaha mereka justru terancam tutup,” tambahnya.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Makassar, Fasruddin Rusli, juga menegaskan pentingnya dukungan terhadap UMKM, terutama yang dijalankan oleh anak muda. Ia mempertanyakan kurangnya rembuk warga sejak awal sebelum kafe beroperasi.

“Saya pikir yang perlu kita kaji adalah bagaimana UMKM di Makassar, khususnya usaha adik-adik kita ini, bisa diluruskan. Karena saya dengar mereka pakai uang bank. Kenapa saat awal pembangunan tidak ada rembuk warga? Tapi setelah berjalan, baru ada masalah seperti ini,” jelas Fasruddin.

Terkait perizinan, Sangkala Saddiko mengakui bahwa masih ada beberapa dokumen yang belum tuntas. Namun, ia menilai bahwa hal ini terjadi karena pemilik usaha mengalami kesulitan mengurus izin setelah munculnya penolakan warga.

“Keputusannya adalah usaha ini bisa tetap berjalan, tetapi harus memperhatikan rambu-rambu hukum dan menjaga ketertiban lingkungan. Jika memang ada keberatan dari warga, maka solusinya harus dibahas bersama, bukan dengan menghentikan usaha secara sepihak,” pungkasnya.(*)

LAINNYA