NAMA GAMBAR

Muchlis Usul Aturan Wajib Garasi untuk Tekan Parkir Liar di Lorong Permukiman

waktu baca 2 minutes
Kamis, 26 Jun 2025 14:44 0 19 Redaksi

Terasberita – Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah, mengusulkan penerbitan regulasi yang mewajibkan pemilik kendaraan pribadi memiliki garasi. Usulan ini disampaikan menyusul banyaknya keluhan warga terkait parkir liar di lorong-lorong permukiman padat.

Menurut Muchlis, lorong yang seharusnya berfungsi sebagai jalur akses harian dan evakuasi darurat, kini banyak dimanfaatkan sebagai tempat parkir kendaraan pribadi. Hal tersebut ia temukan saat melaksanakan agenda reses di sejumlah titik.

“Lorong itu seharusnya menjadi akses harian dan jalur darurat. Tapi sekarang banyak dijadikan tempat parkir mobil pribadi. Ini meresahkan,” ujarnya, Selasa (24/6/2025).

Legislator dari Fraksi Mulia itu menyarankan agar Pemerintah Kota Makassar mencontoh kebijakan Kota Surabaya yang telah menerapkan aturan wajib garasi melalui peraturan daerah.

“Sudah saatnya Makassar memiliki regulasi serupa, bisa dalam bentuk Perda atau Perwali. Ini demi menjaga fungsi lorong sebagai ruang publik,” tegasnya.

Muchlis menilai, pertumbuhan jumlah kendaraan pribadi harus dibarengi dengan kesadaran pemilik dalam menyediakan lahan parkir yang layak. Menurutnya, menjadikan lorong sebagai garasi adalah bentuk pelanggaran terhadap hak warga lainnya.

Ia menekankan bahwa jika dibiarkan, parkir liar di lorong dapat menimbulkan dampak serius. Mulai dari menghambat mobilitas warga hingga mengganggu proses evakuasi dalam situasi darurat. “Ketertiban lingkungan jangan dikorbankan hanya karena perilaku segelintir orang. Pemerintah dan DPRD harus segera duduk bersama untuk mencari solusi konkret,” katanya.

“Jangan sampai lorong berubah jadi garasi massal. Ini jelas merugikan banyak pihak,” tutupnya.(*)

LAINNYA