NAMA GAMBAR

Komis B DPRD Makassar Dorong Relokasi Pedagang Kanal Panampu Dilakukan Secara Adil

waktu baca 2 minutes
Selasa, 8 Jul 2025 00:39 0 35 Redaksi

Terasberita – Makassar, Komisi B DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pedagang Kanal Panampu dan instansi terkait, membahas rencana pemindahan pedagang dari kawasan Jalan Sawi ke Gedung Pasar Terong, Selasa (8/7/2025).

RDP tersebut bertujuan memastikan proses relokasi tidak merugikan pedagang kecil dan dilaksanakan secara terencana serta berkeadilan.

Anggota Komisi B DPRD Makassar, Basdir, menegaskan bahwa pihak legislatif tidak ingin kebijakan relokasi justru menimbulkan dampak negatif bagi pelaku usaha yang telah lama menggantungkan hidupnya di lokasi tersebut.

“Relokasi harus membuka peluang baru, baik dari sisi lokasi yang strategis maupun daya tarik pembeli. Jangan sampai justru mematikan usaha warga,” ujar Basdir dalam rapat tersebut.

Ia juga menyoroti kesiapan fasilitas di Pasar Terong yang dinilai belum memadai. Menurutnya, tanpa pembenahan infrastruktur dan strategi revitalisasi pasar, relokasi hanya akan menjadi beban tambahan bagi pedagang.

“Pasarnya perlu dibenahi lebih dulu. Pemerintah harus hadir dengan solusi yang komprehensif dan jaminan hukum yang jelas agar pedagang tidak dirugikan,” tambahnya.

Kekhawatiran serupa disampaikan oleh Zainal, perwakilan pedagang Kanal Panampu. Ia mengungkapkan bahwa kondisi fisik Pasar Terong saat ini dianggap tidak layak dan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan aktivitas niaga.

“Bangunannya sudah tua dan tidak layak pakai. Kami pernah mengalami relokasi sebelumnya, dan itu justru membuat kami rugi dua kali,” ujarnya.

Zainal juga mempertanyakan skema harga los yang ditawarkan, yang dinilai memberatkan, serta desain pasar yang dianggap kurang menarik bagi konsumen. Ia meminta pemerintah memberi kejelasan terkait kepemilikan, masa kontrak, serta jaminan kepastian usaha pascarelokasi.

“Kalau memang mau dipindahkan, harus ada kepastian hukum dan perlakuan yang adil. Semua pedagang di lokasi yang sama harus direlokasi tanpa pilih kasih,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa relokasi tidak hanya soal estetika kota, tetapi juga menyangkut kelangsungan hidup masyarakat sekitar. Menurutnya, penataan kawasan tidak boleh mengorbankan hak-hak warga kecil.

Menanggapi berbagai masukan, Komisi B menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses relokasi agar berpihak pada kepentingan pedagang. Legislator berharap relokasi ini dapat menjadi bagian dari upaya penataan kota yang humanis dan berkelanjutan.

LAINNYA