

Terasberita – Makassar, Anggota DORD Kota Makassar menyoroti penyegelan tempat hiburan malam (THM) Helens Play Mart usai inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Pemkot Makassar. Penyegelan tersebut dilakukan akibat Helens terbukti melanggar perizinan karena tak mengantongi Surat Keterangan Penjual Langsung (SPKL) minuman beralkohol (minol) untuk golongan B dan C atau minuman dengan kandungan alkohol di atas 5%.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi A DPRD Makassar, Tri Sulkarnain pertama-tama menyambut positif langkah inisiatif pemkot Makassar dalam menyegel THM yang memang terbukti melanggar. “Saya pikir ini menjadi langkah yang memang seharusnya dilakukan pemkot mengingat kalau THM nya memang bersalah ya harus disegel jangan lagi berikan peringatan,” kata Tri, Kamis (24/4/2025).
Dirinya juga menyayangkan bahwa ditemukannya anak dibawah umur yang berada di Helens tersebut. Menurutnya, pemkot perlu penegasan kepada semua THM yang ada di Makassar agar lebih memberikan atensi untuk verifikasi pengunjungnya.
“Ini juga saya dengar ada pengunjung di bawa umur, sangat disayangkan kalau hal seperti ini bisa terulang. Pelru lagi penegasan ke semua THM yang ada di Makassar,” ucap Tri.
Tri juga menegaskan bahwasanya Pemkot Makassar harus lebih luas menjangkau THM yang bermasalah yang ada di Kota Makassar. “Pemkot jangan tebang pilih THM, banyak di luar sana THM yang bermasalah dan itu perlu di jangaku lebih luas dan dilakukan sidak,” kata Tri.
Lebih lanjut, dirinya juga mengatakan Pemkot Makassar perlu lebih proaktif lagi dalam melakukan sidak THM untuk meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan terjadi.
“Jangan hanya satu di sidak tapi perlu dilakukan verifikasi ke semua THM yang ada di Makassar,” tandasnya.
Tri berharap Pemkot Makassar bisa lebih aware terhadap THM yang menurutnya perlu pengawasan yang lebih ketat. Serta Pemkot Makassar dapat berkolaborasi dengan DPRD sebagai mitra dalam mengawal kejadian THM tersebut.