NAMA GAMBAR

Menkeu Bakal Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan. Siapkan Anggaran Rp20 Triliun, Ini Kriterianya

waktu baca 2 minutes
Rabu, 22 Okt 2025 23:51 0 32 Redaksi

Terasberita — Makassar, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan menghapus atau memutihkan tunggakan BPJS Kesehatan senilai Rp20 triliun. Hal itu disampaikan olehnya setelah rapat bersama dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, Rabu (22/10/2025).  Purbaya menyampaikan bahwa pemutihan itu dibahas di sela-sela persiapan anggaran BPJS Kesehatan untuk 2026. Laporan pendahuluan itu disampaikan ke Menkeu sebelum nantinya dibahas lebih lanjut oleh tim teknis.  Dia menyebut kebutuhan anggaran untuk pemutihan tunggakan diperkirakan sekitar Rp20 triliun. “Tadi minta dianggarkan berapa, Rp20 triliun sesuai dengan janji Presiden. Itu sudah dianggarkan,” ungkapnya kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Rabu (22/10/2025).  Purbaya belum memerinci lebih lanjut berapa orang atau penerima BPJS Kesehatan yang akan dihapus tunggakannya. Akan tetapi, dia turut menyampaikan kepada Dirut BPJS Kesehatan beberapa hal mengenai perbaikan tata kelola. 

Salah satunya mengenai inefisiensi. Dia mencontohkan adanya peraturan yang mewajibkan rumah sakit memiliki alat bantu pernapasan ventilator, kendati saat ini sudah tidak lagi pandemi Covid-19. Kemudian, dia menyebut beberapa pasien masih diwajibkan menggunakan ventilator karena alasan semata-mata alatnya sudah dibeli.  Kewajiban itu dinilai olehnya menyebabkan inefisiensi karena tagihan klaim BPJS menjadi semakin lebih besar.  “Jadi yang kayak gitu-gitu nanti saya minta mereka assess alat mana yang harus dibeli, alat mana yang enggak harus dibeli,” terang Purbaya. 

Tanggapan Dirut BPJS Di sisi lain, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan bahwa pemutihan nantinya ditujukan untuk penunggak tagihan BPJS yang sebelumnya membayar secara mandiri, kemudian beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran alias PBI.  “Ya tentu kita harapkan tepat sasaran ya, jadi dia desilnya itu desil yang katakanlah masuk dalam DTSEN [Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional],” terangnya usai bertemu Menkeu Purbaya.  Ali lalu mengatakan pihaknya juga mengingingkan agar pemutihan ini turut menyasar kepada penunggak tagihan BPJS kelas 3, alias kelas paling bawah, yang saat ini masih membayar secara mandiri. Namun, dia menekankan pihaknya tak mau pemutihan ini justru disalahgunakan.  “Nah ini yang sebetulnya belum diputuskan, tetapi yang jelas itu kalau BPJS ingin istilahnya negara hadir, kemudian peserta itu bisa akses pelayanan, tetapi enggak disalahgunakan,” terangnya. 

LAINNYA