

Terasberita – Makassar, Rencana pemerintah untuk memperluas rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu belum berjalan mulus.
Sejumlah daerah, termasuk Pontianak, mengaku belum bisa melaksanakan pengangkatan karena dua kendala besar, keterbatasan anggaran dan dinamika politik lokal.
Dasar Hukum dan Tujuan Kebijakan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menerbitkan Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025, yang mengatur mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu.
Tujuan kebijakan ini adalah memberikan fleksibilitas kepada daerah dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja sektor publik, tanpa harus menambah beban tetap seperti pada ASN penuh waktu.
Namun, kebijakan ini disertai klausul penting, pengangkatan dilakukan sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Artinya, daerah hanya dapat merekrut PPPK Paruh Waktu jika memiliki ruang fiskal cukup dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Anggaran Jadi Penghambat Utama
Baru sekitar 15 persen dari total usulan PPPK Paruh Waktu secara nasional yang telah menerima Surat Keputusan (SK).
Banyak pemerintah daerah menunda pelaksanaan karena tidak sanggup menanggung beban fiskal tambahan.
Kondisi ini bahwa pegawai sudah menyerap porsi besar APBD di banyak wilayah, membuat ruang untuk penggajian PPPK Paruh Waktu semakin sempit.
Selain itu, kebijakan ini menuntut pemerintah daerah menyesuaikan ulang pos belanja lain seperti infrastruktur dan pelayanan publik agar tidak terdampak.