NAMA GAMBAR

EPR Didorong Jadi Fondasi Industri Hijau dan Rantai Pasok Berkelanjutan

waktu baca 5 minutes
Rabu, 14 Jan 2026 16:29 0 18 Redaksi

Terasberita-Makassar. Pemerintah semakin serius mendorong industri nasional masuk ke jalur ekonomi sirkular.

Salah satu instrumen yang kini dipacu adalah penerapan Extended Producer Responsibility (EPR) atau tanggung jawab produsen terhadap produk yang dihasilkan hingga tahap akhir siklus yang harus didaur ulang.

Ada penegasan bahwa EPR bukan sekadar kewajiban tambahan bagi pelaku usaha. Sebaliknya, instrumen ini dirancang untuk memperkuat efisiensi, meningkatkan daya saing, dan membuka pasar baru berbasis material berkelanjutan.

Lewat EPR, desain produk industri, penggunaan material, sampai pengelolaan limbah menjadi satu kesatuan strategi bisnis yang harus dijalankan.

Upaya menjadikan EPR sebagai instrumen baku, tentu saja, sejalan dengan arah kebijakan ekonomi sirkular sektor industri yang ditargetkan dalam RPJMN 2025–2029 Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Tujuannya jelas, yakni meningkatkan rasio penggunaan material yang bisa didaur ulang di sektor industri sebanyak mungkin.

Guna mencapai hal tersebut, ada upaya dari pemerintah untuk mendorong perubahan cara pandang industri dengan membuat produk kemasan tidak lagi didesain untuk cepat dibuang, tetapi agar lebih awet, mudah didaur ulang, dan bernilai tambah tinggi.

Tak hanya berdampak pada efisiensi, penerapan ekonomi sirkular dan EPR juga dinilai berkontribusi langsung pada penurunan emisi gas rumah kaca. Melalui pendekatan avoided emission, industri yang memanfaatkan material sirkular dapat memangkas emisi sekaligus menekan kebergantungan pada bahan baku primer.

Meski begitu, jalan menuju EPR skala penuh tidak sepenuhnya mulus, mengingat masih ada tantangan serius. Tantangan itu mulai dari keterbatasan pasokan bahan baku daur ulang dalam negeri yang konsisten secara kualitas dan kuantitas, hingga kesiapan teknologi dan infrastruktur daur ulang.

Hingga kini, bahan baku daur ulang yang sesuai masih dibutuhkan sebagai campuran atau blending material agar kualitas produk tidak downcycling.

Tantangan lain dari sisi persepsi pasar, produk berbasis daur ulang kerap masih dianggap kalah kualitas, sementara sensitivitas harga membuat industri berhitung ketat dalam beralih ke material sirkular karena harus menjaga keuntungan.

Menjawab tantangan

Untuk menjawab tantangan kualitas produk berbasis daur ulang, Kementerian Lingkungan Hidup (LH) kini tengah menyiapkan strategi EPR yang lebih terukur dan berbasis data. Itu dilakukan dengan menggodok regulasi yang jelas soal pembagian peran produsen lewat Producer Responsibility Organizations (PRO), pemerintah, hingga pengelola sampah, sekaligus mendorong harmonisasi kebijakan lintas sektor agar tidak tumpang tindih.

Penguatan infrastruktur pengumpulan dan pengolahan sampah juga menjadi kunci. Tanpa sistem yang mudah diakses konsumen dan pelaku usaha, EPR berisiko hanya menjadi konsep di atas kertas.

Dari sisi pembiayaan, pemerintah menekankan pentingnya skema EPR yang adil. Biaya EPR akan diinternalisasi ke produk secara proporsional, disertai insentif bagi produsen yang patuh.

Sebaliknya, disinsentif akan dikenakan kepada pelaku usaha free rider, termasuk perusahaan impor.

Tak kalah penting, pemerintah juga memberi perhatian pada pendampingan teknis yang menyasar industri, mitra usaha, hingga pelaku informal pengelolaan sampah dalam implementasi EPR agar ekosistem terbentuk secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Dengan pendekatan bertahap ini, EPR tidak lagi dipandang sebagai beban regulasi, melainkan peluang strategis. Bagi industri nasional, ekonomi sirkular bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga tiket masuk ke rantai pasok global yang makin menuntut produk hijau dan produk yang mengedepankan sustainability.

Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM) menilai bahwa regulasi EPR harus dirancang secara adil dan seimbang antara industri besar, menengah, dan kecil, termasuk pelaku usaha skala lokal maupun nasional.

ASRIM menegaskan bahwa industri sebenarnya siap mengimplementasikan EPR secara lebih luas, namun tetap membutuhkan dukungan nyata dari pemerintah agar dampaknya betul-betul terasa dan tidak meningkatkan beban tanpa aturan main yang jelas.

Pengusaha industri menilai dalam rancangan peraturan terkait EPR yang tengah disusun oleh pemerintah, sudah dimasukkan ketentuan mengenai PRO serta pembagian peran antara pemerintah dan pihak swasta dalam pelaksanaan EPR.

Meski belum ada tata kelola dan aturan baku yang mengatur soal EPR, ASRIM menyatakan pihaknya sudah berinisiatif untuk menjalankan instrumen ini, bahkan ada yang sudah membentuk PRO.

Keberadaan PRO menjadi salah satu inisiatif konkret yang dinilai bisa membantu industri memenuhi kewajiban EPR secara lebih terstruktur. PRO akan menjadi mitra dalam pengelolaan limbah pascakonsumsi yang dikembalikan ke produsen, sekaligus membuka peluang kolaborasi antara sektor industri, asosiasi, serta lembaga pengelola sampah.

Oleh karenanya, pemerintah harus bisa memastikan bahwa PRO dapat berjalan secara optimal hingga ke level daerah yang tak dianggap sebagai pengumpul pendanaan saja.

Penekanannya, biaya EPR hanya digunakan untuk pengelolaan sampah kemasan pascaproduksi, bukan untuk pengelolaan sampah secara keseluruhan. Hal itu bertujuan mendorong peningkatan kegiatan daur ulang serta penggunaan material hasil daur ulang.

ASRIM menekankan bahwa sinergi antara pemerintah, asosiasi industri, dan pihak swasta diperlukan agar kebijakan EPR tidak hanya mendorong kepatuhan administratif, tetapi juga berdampak nyata dalam mengurangi sampah dan membentuk ekonomi sirkular yang inklusif bagi semua pelaku usaha.

Pada akhirnya, kebijakan EPR tidak bisa dipandang semata sebagai aturan lingkungan, namun EPR harus dilihat sebagai alat transformasi ekonomi.

Ketika dirancang seimbang dan dijalankan kolaboratif, EPR membuka ruang bagi industri besar, menengah, hingga kecil untuk tumbuh bersama dalam satu ekosistem yang lebih efisien dan berkelanjutan.

Melalui EPR, rantai nilai industri tidak lagi berhenti di pabrik atau pasar, tetapi meluas hingga sektor daur ulang, pelaku UMKM, dan ekonomi informal yang selama ini berada di pinggir sistem.

Di titik inilah EPR berperan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, menciptakan nilai tambah, lapangan kerja baru, serta memperkuat daya saing industri nasional tanpa meninggalkan siapapun.

Dengan eksekusi yang bertahap, kepastian regulasi, serta sinergi kuat antara pemerintah dan pelaku usaha, EPR diharapkan menjadi fondasi penting bagi Indonesia untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, sekaligus menjawab tantangan lingkungan yang kian mendesak di masa depan.(*)

LAINNYA