NAMA GAMBAR

Penertiban Humanis PKL di Pajjaiang, Pemkot Makassar Kembalikan Fungsi Jalan

waktu baca 2 minutes
Rabu, 14 Jan 2026 21:10 0 33 Redaksi

Terasberita-Makassar. Wajah Jalan Pajjaiang, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, tampak berbeda hari ini, Rabu (14/1/2026). Kawasan yang biasanya macet akibat deretan lapak pedagang kaki lima (PK5) di bahu jalan, kini terlihat lebih lapang setelah personil gabungan Pemerintah Kota Makassar melakukan penertiban besar-besaran.

​Berbeda dengan penertiban yang biasanya diwarnai ketegangan, aksi di Pajjaiang berlangsung relatif kondusif. Hal ini dikarenakan sebagian besar pedagang memilih untuk membongkar sendiri lapaknya setelah masa tenggang surat peringatan berakhir.

​Camat Biringkanaya menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar penggusuran, melainkan bagian dari program penataan estetika kota dan pengembalian fungsi fasilitas umum. Menurutnya, pihak kecamatan sudah berdialog dengan para pedagang sejak awal Januari. Komitmen pemerintah sangat jelas bahwa jalan dan trotoar adalah hak pengguna jalan, dan warga kooperatif menyadari bahwa keberadaan lapak tersebut memicu kemacetan parah menuju GOR Sudiang.

​Untuk memastikan roda ekonomi warga tidak mati total, Pemkot Makassar tidak serta merta melepas para pedagang. Mereka diarahkan untuk menempati titik-titik khusus di bagian dalam kawasan GOR Sudiang yang telah dikoordinasikan dengan pengelola lahan. Penertiban ini menyasar sekitar 50 lapak semi-permanen dan tenda bongkar pasang dengan melibatkan 100 personil gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta bantuan pengamanan dari TNI/Polri.

Pengguna jalan menyambut positif langkah ini. Ardi (34), salah satu pengendara yang rutin melintas, mengungkapkan bahwa biasanya kawasan tersebut macet total karena pembeli parkir di badan jalan, namun kini jalanan menjadi jauh lebih lebar dan rapi. Pasca penertiban, pihak Kecamatan Sudiang Raya akan menyiagakan personil Satpol PP untuk melakukan patroli rutin guna memastikan tidak ada pedagang yang kembali menggelar lapak di titik yang dilarang.(*)

LAINNYA